Program Pendidikan & Pelatihan
Hukum Serikat Pekerja & Alih Daya
Pelajari regulasi ketenagakerjaan terkini — dari hak berserikat hingga aturan outsourcing terbaru Permenaker 7/2026.
2
Modul Materi
20
Soal Kuis
1610
Anggota SP
📚 Modul Belajar
UU No. 21 Tahun 2000
Serikat Pekerja / Serikat Buruh
✓ Tersedia
›
Permenaker No. 7 Tahun 2026
Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing)
🆕 Terbaru
›
Kuis Komprehensif
20 soal pilihan ganda + penjelasan
🔥 Coba Sekarang
›
Referensi & Tabel Pasal
Ringkasan pasal penting & perbandingan
📖 Buka
›
💡 Poin Kunci Hari Ini
📌 Permenaker 7/2026 — Berlaku 30 April 2026
Aturan baru alih daya membatasi jenis pekerjaan yang boleh di-outsource hanya pada 6 kategori penunjang. Perusahaan punya waktu 2 tahun untuk menyesuaikan.
✅ Hak Pekerja Alih Daya Terlindungi
Permenaker baru mewajibkan perjanjian alih daya memuat perlindungan upah, lembur, cuti, K3, jaminan sosial, THR, hingga hak PHK.
⚠️ Pencatatan Wajib Dalam 3 Hari Kerja
Perusahaan Alih Daya wajib mencatatkan Perjanjian Alih Daya ke Dinas Ketenagakerjaan paling lambat 3 hari kerja setelah penandatanganan.
📘 UU No. 21 Tahun 2000
Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
1
BAB I — Ketentuan Umum & Pengertian
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 mengatur hak fundamental pekerja untuk berserikat secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pasal 1 — Definisi Serikat Pekerja
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Struktur Hierarki Serikat:
- Serikat Pekerja — tingkat perusahaan/unit (PUK)
- Federasi SP — gabungan serikat pekerja (min. 5 SP)
- Konfederasi SP — gabungan federasi (min. 3 federasi)
2
BAB II — Asas, Sifat, dan Tujuan
Pasal 2 — Asas
SP/SB menerima Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI. Asas SP tidak boleh bertentangan dengan keduanya.
Pasal 3 — Sifat
Serikat pekerja bersifat: Bebas, Terbuka, Mandiri, Demokratis, dan Bertanggung Jawab.
Pasal 4 — Fungsi SP
a. Pihak dalam pembuatan PKB dan penyelesaian perselisihan industrial
b. Wakil pekerja di lembaga kerja sama ketenagakerjaan
c. Menciptakan hubungan industrial harmonis, dinamis, berkeadilan
d. Penyalur aspirasi hak dan kepentingan anggota
e. Perencanaan dan pelaksanaan mogok kerja sesuai UU
f. Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham
b. Wakil pekerja di lembaga kerja sama ketenagakerjaan
c. Menciptakan hubungan industrial harmonis, dinamis, berkeadilan
d. Penyalur aspirasi hak dan kepentingan anggota
e. Perencanaan dan pelaksanaan mogok kerja sesuai UU
f. Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham
💡 Ingat! 6 Fungsi Serikat Pekerja
PKB · Lembaga Kerja Sama · Hubungan Industrial · Aspirasi · Mogok · Saham
3
BAB III — Pembentukan Serikat Pekerja
Pasal 5 — Hak Membentuk SP
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. SP dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Pasal 6 & 7 — Federasi & Konfederasi
• Federasi: dibentuk min. 5 serikat pekerja
• Konfederasi: dibentuk min. 3 federasi
• Konfederasi: dibentuk min. 3 federasi
Pasal 9 — Kebebasan Pembentukan
SP dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.
Pasal 10 — Basis Pembentukan
SP dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai kehendak pekerja.
Pasal 11 — Anggaran Dasar & Rumah Tangga
AD wajib memuat: nama & lambang, dasar negara & asas, tanggal pendirian, tempat kedudukan, keanggotaan & kepengurusan, sumber keuangan, ketentuan perubahan AD/ART.
⚠️ Angka Minimum Pembentukan
SP: 10 orang | Federasi: 5 SP | Konfederasi: 3 Federasi
4
BAB IV — Keanggotaan
Pasal 12 — Nondiskriminasi
SP harus terbuka menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku agama, dan jenis kelamin.
Pasal 14 — Satu SP per Perusahaan
Seorang pekerja tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja di satu perusahaan. Jika tercatat di lebih dari satu SP, harus memilih secara tertulis.
Pasal 15 — Larangan Konflik Kepentingan
Pekerja yang jabatannya menimbulkan pertentangan kepentingan dengan pekerja lain tidak boleh menjadi pengurus SP.
Pasal 16 — Satu Federasi per SP
Setiap SP hanya dapat menjadi anggota satu federasi. Setiap federasi hanya dapat menjadi anggota satu konfederasi.
5
BAB V — Pemberitahuan dan Pencatatan
Pasal 18 — Kewajiban Memberitahukan
SP yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk dicatat. Dilampiri: daftar nama anggota pembentuk, AD/ART, susunan dan nama pengurus.
Pasal 20 — Batas Waktu Pencatatan
Pemerintah wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan paling lambat 21 hari kerja sejak diterima pemberitahuan.
Pasal 21 — Perubahan AD/ART
Perubahan AD/ART wajib diberitahukan paling lambat 30 hari sejak tanggal perubahan.
6
BAB VI-VIII — Hak, Kewajiban & Keuangan
Hak SP (Pasal 25-27):
- Membuat PKB dengan pengusaha
- Mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan industrial
- Mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan
- Membentuk dan mengembangkan organisasi
Kewajiban SP (Pasal 28):
- Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengusaha sebelum mogok
- Memberikan laporan kepada anggota tentang perkembangan organisasi
- Melaporkan keuangan secara berkala
Pasal 31 — Keuangan SP
Keuangan SP bersumber dari: iuran anggota, bantuan pengusaha, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah. Pengurus wajib membuat laporan keuangan berkala kepada anggota.
✅ Perlindungan Pengurus SP
Pengurus SP tidak boleh dipecat, dipindahkan, atau diturunkan jabatannya karena melaksanakan kegiatan serikat yang sah.
7
BAB IX-XIV — Sanksi, Pembubaran & Ketentuan Lain
Pasal 37 — Pembubaran SP
SP dapat dibubarkan apabila: (a) memiliki asas yang bertentangan Pancasila/UUD 1945; (b) melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43 — Sanksi Pidana
Pengusaha yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk/tidak berserikat dikenai sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda Rp 100 juta – Rp 500 juta.
Pasal 44 — PNS Berhak Berserikat
Pegawai Negeri Sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat, diatur dalam UU tersendiri.
⚠️ Anti-Interference
Pengusaha, pemerintah, dan partai politik DILARANG mencampuri urusan internal serikat pekerja.
📗 Permenaker No. 7 Tahun 2026
Tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing)
📌 Latar Belakang
Diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 dan pelaksanaan Pasal 64 ayat (2) UU Cipta Kerja (UU No. 6/2023), untuk mengatur kembali sistem alih daya yang lebih melindungi pekerja.
1
BAB I — Ketentuan Umum (Pasal 1)
Definisi Perusahaan Alih Daya
Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan Pemberi Pekerjaan.
Definisi Perjanjian Alih Daya
Kesepakatan tertulis antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dengan Perusahaan Alih Daya yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam penyerahan pelaksanaan pekerjaan.
2
BAB II — Jenis & Bidang Pekerjaan Alih Daya (Pasal 2-3)
Pasal 2 — Dasar Penyerahan Pekerjaan
Perusahaan Pemberi Pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis.
Pasal 3 — 6 Kategori Pekerjaan yang Boleh Di-Outsource
Hanya pekerjaan penunjang yang meliputi:
a. Layanan kebersihan (cleaning service)
b. Penyediaan makanan dan minuman (catering)
c. Pengamanan (security)
d. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
e. Layanan penunjang operasional
f. Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan
a. Layanan kebersihan (cleaning service)
b. Penyediaan makanan dan minuman (catering)
c. Pengamanan (security)
d. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
e. Layanan penunjang operasional
f. Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan
⚠️ Hanya 6 Jenis! Tidak Boleh Lebih
Pekerjaan inti (core business) TIDAK boleh dialihdayakan. Jika melanggar Pasal 3, perusahaan pemberi pekerjaan dapat dikenai sanksi administratif.
3
BAB III — Perjanjian Alih Daya (Pasal 4-5)
Pasal 4 — Isi Minimum Perjanjian Alih Daya
Perjanjian Alih Daya paling sedikit memuat:
a. Pekerjaan yang dialihdayakan
b. Jangka waktu perjanjian
c. Lokasi pelaksanaan pekerjaan
d. Jumlah pekerja/buruh alih daya
e. Perlindungan & hak pekerja (upah, lembur, waktu kerja, cuti, K3, jamsos, THR, hak PHK)
f. Hak & kewajiban kedua perusahaan
a. Pekerjaan yang dialihdayakan
b. Jangka waktu perjanjian
c. Lokasi pelaksanaan pekerjaan
d. Jumlah pekerja/buruh alih daya
e. Perlindungan & hak pekerja (upah, lembur, waktu kerja, cuti, K3, jamsos, THR, hak PHK)
f. Hak & kewajiban kedua perusahaan
Pasal 4 Ayat (2-3) — Tanggung Jawab Perlindungan
• Perlindungan hak pekerja alih daya menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya.
• Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi kewajiban perlindungan tersebut.
• Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi kewajiban perlindungan tersebut.
Pasal 5 — Pencatatan Perjanjian Alih Daya
• Perusahaan Alih Daya wajib memiliki bukti pencatatan Perjanjian Alih Daya.
• Permohonan pencatatan diajukan ke Dinas paling lambat 3 hari kerja sejak perjanjian ditandatangani.
• Dinas memeriksa kesesuaian dengan Pasal 3 dan Pasal 4 sebelum menerbitkan bukti pencatatan.
• Kepala Dinas melaporkan ke Menteri setiap 3 bulan sekali.
• Permohonan pencatatan diajukan ke Dinas paling lambat 3 hari kerja sejak perjanjian ditandatangani.
• Dinas memeriksa kesesuaian dengan Pasal 3 dan Pasal 4 sebelum menerbitkan bukti pencatatan.
• Kepala Dinas melaporkan ke Menteri setiap 3 bulan sekali.
✅ Hak Pekerja yang Wajib Ada dalam Perjanjian
Upah · Lembur · Waktu Kerja · Cuti Tahunan · K3 · Jaminan Sosial · THR · Hak PHK
4
BAB IV — Kewajiban Perusahaan Alih Daya (Pasal 6)
Pasal 6 — Tiga Kewajiban Utama
Perusahaan Alih Daya wajib sebagai pemegang perizinan berusaha:
a. Menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L)
b. Mencatatkan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas Ketenagakerjaan
c. Menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan
a. Menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L)
b. Mencatatkan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas Ketenagakerjaan
c. Menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan
5
BAB V-VI — Pengawasan & Sanksi (Pasal 7-9)
Pasal 7 — Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 — Sanksi Perusahaan Pemberi Pekerjaan
Melanggar Pasal 3 (jenis pekerjaan), dikenai sanksi administratif secara bertahap:
a. Peringatan tertulis
b. Pembatasan kegiatan usaha (kapasitas produksi dan/atau penundaan perizinan di lokasi lain)
a. Peringatan tertulis
b. Pembatasan kegiatan usaha (kapasitas produksi dan/atau penundaan perizinan di lokasi lain)
Pasal 9 — Sanksi Perusahaan Alih Daya
Melanggar Pasal 6 (kewajiban), dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
⚠️ Sanksi Bertahap
Sanksi diberikan secara bertahap: mulai peringatan tertulis → pembatasan kapasitas → penundaan izin. Rekomendasi berasal dari Pengawas Ketenagakerjaan.
6
BAB VII-VIII — Ketentuan Peralihan & Penutup (Pasal 10-11)
Pasal 10 — Masa Transisi
Saat Permenaker berlaku:
a. Perjanjian alih daya yang sudah ada tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu.
b. Jenis pekerjaan yang tidak sesuai harus disesuaikan paling lambat 2 tahun sejak tanggal diundangkan (paling lambat April 2028).
a. Perjanjian alih daya yang sudah ada tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu.
b. Jenis pekerjaan yang tidak sesuai harus disesuaikan paling lambat 2 tahun sejak tanggal diundangkan (paling lambat April 2028).
Pasal 11 — Mulai Berlaku
Permenaker ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan: 30 April 2026, ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
📅 Timeline Penting
30 April 2026: Permenaker berlaku~April 2028: Batas akhir penyesuaian jenis pekerjaan
✏️
Kuis Ketenagakerjaan
Uji pemahaman Anda tentang UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya.
📖 Tips Mengerjakan Kuis
Baca setiap pertanyaan dengan teliti. Setiap jawaban disertai penjelasan berdasarkan pasal. Nilai ≥ 80 dianggap lulus.
📋 Referensi Cepat
UU No. 21 Tahun 2000 — Angka-Angka Kunci
Syarat minimum pembentukan & batas waktu
| Ketentuan | Angka | Pasal |
|---|---|---|
| Min. anggota pembentuk SP | 10 orang | Pasal 5(2) |
| Min. SP untuk Federasi | 5 SP | Pasal 6(2) |
| Min. Federasi untuk Konfederasi | 3 Federasi | Pasal 7(2) |
| Batas pencatatan oleh pemerintah | 21 hari kerja | Pasal 20(1) |
| Pemberitahuan perubahan AD/ART | 30 hari | Pasal 21 |
| Sanksi pidana penjara (anti-serikat) | 1–5 tahun | Pasal 43 |
| Sanksi pidana denda (anti-serikat) | Rp 100jt–500jt | Pasal 43 |
Permenaker No. 7/2026 — Angka-Angka Kunci
Batas waktu & kewajiban alih daya
| Ketentuan | Nilai | Pasal |
|---|---|---|
| Batas pencatatan Perjanjian AD | 3 hari kerja | Pasal 5(2) |
| Laporan berkala ke Menteri | Setiap 3 bulan | Pasal 5(6) |
| Batas mulai kegiatan usaha | 1 tahun | Pasal 6(c) |
| Masa penyesuaian jenis pekerjaan | 2 tahun | Pasal 10(b) |
| Berlaku sejak | 30 April 2026 | Pasal 11 |
6 Jenis Pekerjaan yang Boleh Di-Outsource
Pasal 3 Permenaker No. 7 Tahun 2026
| # | Jenis Pekerjaan | Contoh |
|---|---|---|
| a | Layanan Kebersihan | Cleaning service, janitor |
| b | Penyediaan Makanan & Minuman | Catering, kantin |
| c | Pengamanan | Security, satpam |
| d | Pengemudi & Angkutan Pekerja | Driver, shuttle bus |
| e | Layanan Penunjang Operasional | Resepsionis, call center |
| f | Penunjang Pertambangan/Migas/Listrik | Support rig, kontraktor |
Perbandingan: Perusahaan Pemberi vs Alih Daya
Hak, kewajiban, dan sanksi masing-masing
| Aspek | Pemberi Pekerjaan | Perusahaan Alih Daya |
|---|---|---|
| Bentuk | Bebas (berbadan hukum/tidak) | Wajib berbadan hukum |
| Kewajiban utama | Memastikan perlindungan hak pekerja terpenuhi | Memenuhi hak pekerja, mencatatkan perjanjian |
| Sanksi jika melanggar jenis pekerjaan | Peringatan + pembatasan usaha | — |
| Sanksi jika tidak penuhi kewajiban | — | Sanksi perizinan berbasis risiko |
| Pencatatan perjanjian | Memastikan dilakukan | Wajib mengajukan dalam 3 hari kerja |
📊 Progress Belajar Anda
Materi yang Telah Dibuka
Statistik Kuis
Belum Ada Data Kuis
Selesaikan kuis untuk melihat statistik Anda di sini.
🏆 Pencapaian
Pelajar Aktif
Peserta Kuis
Nilai 80+
Nilai Sempurna
Buka Semua Materi
Lulus Diklat
Reset Progress
Hapus semua data progress lokal Anda.